HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan memangkas tarif bea masuk impor untuk dua sektor krusial, yaitu komponen pesawat untuk industri perawatan pesawat (MRO) dan liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku petrokimia. Kebijakan ini secara efektif menetapkan tarif bea masuk menjadi 0%.

Langkah ini diambil sebagai instrumen penting pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama adalah penguatan sektor riil yang menjadi tulang punggung perekonomian negara.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil," ungkap Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Pemberlakuan tarif bea masuk nol persen bagi industri MRO ini mencakup seluruh barang dan bahan yang secara langsung digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat.

Diharapkan, pengurangan beban operasional ini akan berdampak signifikan pada daya saing tarif layanan perawatan pesawat di dalam negeri. Hal ini akan menjadikan Indonesia lebih kompetitif di kancah regional maupun internasional.

LPG yang ditujukan sebagai bahan baku industri petrokimia juga mendapatkan perlakuan serupa. Pembebasan bea masuk ini bertujuan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi industri hilir.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mendorong investasi dan aktivitas ekonomi. Penguatan sektor riil diharapkan akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Harapannya, industri dalam negeri dapat berkembang pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor-sektor strategis yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.