HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi memperluas cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk mendalami potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Tim penyidik Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026 ini secara spesifik mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerbitan Sprindik baru ini secara total menjadikan empat perkara hukum yang kini ditangani Kejagung terkait dengan Febrie Adriansyah. Kasus-kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang berasal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Penyidikan yang dilimpahkan dari Polri ke Korps Adhyaksa ini menunjukkan adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menuntaskan dugaan tindak pidana. Proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.

Perkara pertama yang menjerat Febrie Adriansyah adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas barang bukti berupa emas dan valuta asing. Pengusutan ini menjadi fokus utama dalam Sprindik baru yang dikeluarkan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kejagung mulai memperluas cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Informasi ini menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 khusus untuk pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," demikian keterangan yang disampaikan.

Penerbitan surat perintah penyidikan baru tersebut membuat total Sprindik yang ditangani Kejagung terkait Febrie Adriansyah menjadi empat perkara. Hal ini mengindikasikan adanya kompleksitas dalam kasus yang sedang diselidiki.

Kasus-kasus ini mencakup penyidikan asal dari Корps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang kemudian dilimpahkan ke Korps Adhyaksa. Pelimpahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.