HOTNEWS.ID - Sebuah prestasi signifikan berhasil ditorehkan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam upaya menjaga ketertiban sosial di wilayah hukum mereka. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan yang terlibat dalam tindak pidana pencurian aset rumah ibadah.
Peristiwa yang menjadi fokus penyelidikan adalah hilangnya hiolo, yang merupakan wadah dupa penting untuk kegiatan persembahyangan di Klenteng Hai Cu King. Lokasi kejadian berada di Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Riau.
Dalam rangkaian penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, total empat orang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap diketahui berperan sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan tersebut.
Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian. Mereka adalah MP (26), SI (48), DA (25), dan JS (54), yang terakhir disebut terakhir berperan sebagai penadah barang curian.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda yang terpisah oleh petugas kepolisian. Proses penangkapan ini merupakan puncak dari rangkaian investigasi mendalam yang telah dilaksanakan oleh tim gabungan.
Titik awal pengungkapan kasus ini adalah respons cepat atas laporan yang disampaikan oleh pihak pengurus klenteng. Mereka melaporkan adanya serangkaian aksi pencurian hiolo yang terjadi secara berulang pada penghujung bulan Mei tahun 2026.
Menindaklanjuti laporan krusial tersebut, tim gabungan segera dibentuk untuk menindaklanjuti informasi yang masuk. Tim tersebut terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil bersama dengan keahlian khusus dari Tim RAGA.
Tim gabungan tersebut kemudian segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk melacak jejak para pelaku pencurian dan penadah barang berharga tersebut. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kembali aset yang hilang dari tempat ibadah.
Dikutip dari informasi kepolisian, empat tersangka yang diamankan termasuk seorang penadah barang bekas yang menjadi tempat berakhirnya barang-barang hasil pencurian dari klenteng tersebut. Hal ini menunjukkan adanya rantai distribusi ilegal yang terstruktur.