HOTNEWS.ID - Sebanyak empat orang perangkat Desa Turitempel, yang berlokasi di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menerima sanksi tegas dari pemerintah desa. Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat berupa mengonsumsi minuman keras (miras) di lingkungan kantor pemerintahan desa.

Peristiwa ini mengakibatkan keempat aparatur desa tersebut dijatuhi Surat Peringatan Kedua (SP 2) sebagai bentuk penegasan disiplin kepegawaian. Selain SP 2, salah satu dari empat orang yang terlibat dipastikan akan menerima hukuman tambahan berupa skorsing dari tugasnya.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengonfirmasi bahwa keputusan pemberian sanksi ini diambil setelah melalui proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juni, untuk membahas dan memutuskan langkah penanganan kasus ini secara internal.

Rohmat menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kali ini bukanlah kali pertama bagi para perangkat desa tersebut. Sebelumnya, mereka juga pernah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) atas pelanggaran yang berbeda atau terkait.

"Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," ujar Rohmat saat dihubungi awak media pada Selasa, 16 Juni 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak kecamatan juga telah melakukan pembinaan sebelumnya.

Keputusan untuk meningkatkan sanksi menjadi SP 2 menunjukkan bahwa tindakan indisipliner yang dilakukan dianggap serius dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga citra dan integritas kantor pemerintahan desa di mata masyarakat.

Proses pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan insiden pesta miras yang terjadi di kantor desa saat jam operasional sedang berlangsung. Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada seluruh jajaran perangkat desa.

Dilansir dari detikJateng, keputusan final mengenai sanksi tersebut telah ditetapkan secara resmi setelah Musdesus dilaksanakan pada Senin sore. Langkah ini menunjukkan komitmen Kepala Desa dalam menegakkan tata tertib dan etika kerja di Desa Turitempel.

Adapun sanksi skorsing yang akan diterima oleh satu orang perangkat desa tambahan menjadi penekanan lebih lanjut atas tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukannya dibandingkan dengan tiga rekannya yang hanya menerima SP 2.