HOTNEWS.ID - Kepolisian Resor Karawang telah berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan ayah kandung dari korban dalam kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian memprihatinkan ini melibatkan seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 14 tahun sebagai korban utama. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial C.

Penangkapan terhadap tersangka C ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karawang. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional demi tegaknya keadilan bagi korban.

Saat ini, setelah proses penangkapan dilakukan, tersangka C telah ditempatkan di rumah tahanan Polres Karawang. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana yang sangat serius ini.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini kepada awak media. Pihak kepolisian membenarkan adanya penahanan terhadap terduga pelaku.

"Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Wildan, kepada wartawan Selasa (16/6/2026).

Pernyataan dari Ipda Cep Wildan tersebut menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti awal mengenai persetubuhan yang melibatkan ayah dan anak kandung. Proses penyidikan lebih lanjut kini sedang dilakukan secara intensif.

Dilansir dari detikJabar, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat mereka. Pihak penyidik akan terus mendalami motif dan rangkaian kejadian pastinya.

Tersangka C saat ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polres Karawang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.