HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ke-15 sepanjang tahun 2026, yang kali ini menyasar Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), pada awal Juli 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh lembaga antirasuah.

Syah Afandin tercatat sebagai kepala daerah kesembilan yang berhasil dijaring melalui OTT KPK dalam periode Januari hingga Juli 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, di mana KPK turut mengamankan total tujuh orang dalam operasi senyap tersebut.

Selain Bupati Langkat, enam pihak lain yang turut diamankan meliputi Yaqub selaku pihak swasta dan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, serta Ilmansyah yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Turut diamankan juga Syahrial (orang dekat Afandin dan eks anggota DPRD Sumut), Akbar (ajudan), Zulkifli (sopir Afandin), dan Sugiarto dari pihak swasta.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perolehan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat yang diperoleh Yaqub melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada tahun 2025.

Paket proyek tersebut didapatkan Yaqub setelah berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ilmansyah, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat. Proyek di Disdik Langkat mencakup 80 paket dengan nilai total Rp9,5 miliar, sementara di Disperkim terdapat lima paket senilai Rp748 juta.

Dugaan tindak pidana suap muncul ketika Syah Afandin selaku Bupati Langkat diduga meminta "fee" kepada Yaqub, yakni sebesar 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim. Kesepakatan tersebut diperkirakan akan memberikan keuntungan bagi Afandin sebesar Rp990 juta dari Disdik dan Rp126,8 juta dari Disperkim.

Bukti penyerahan uang suap telah dilakukan Yaqub, di mana sejumlah fee sebesar Rp800 juta telah diserahkan hingga 5 Mei 2025. Penyerahan ini dilakukan secara bertahap, termasuk melalui Zulkifli, sopir Bupati Langkat.

"Atas permintaan tersebut, Yaqub telah memberikan sejumlah fee sebesar Rp800 juta hingga 5 Mei 2025," ujar Achmad Taufik Husein, mengutip fakta yang ditemukan KPK.

Perkembangan kasus berlanjut ketika pada Juni 2026, Afandin kembali menagih komitmen fee sebesar Rp300 juta, namun Yaqub hanya mampu memenuhi Rp100 juta. OTT bermula dari komunikasi antara Afandin dan Yaqub pada Rabu malam (1/7/2026) terkait rencana pertemuan pasca acara Apkasi.