HOTNEWS.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang menjerat Nadiem Anwar Makarim telah terjadi, di mana ia secara resmi mengajukan permohonan banding atas putusan pidana 10 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat tersebut kepadanya.
Selain mengambil langkah hukum banding, Nadiem Makarim juga mengumumkan rencana untuk melaporkan empat hakim yang mengadili perkaranya langsung kepada lembaga pengawas hakim, yaitu Komisi Yudisial (KY). Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak terdakwa dalam menanggapi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Informasi mengenai pengajuan banding ini dapat diverifikasi melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Sabtu, tanggal 4 Juli 2026. Data tersebut menjadi bukti resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ternyata, upaya hukum banding tidak hanya diajukan oleh pihak terdakwa saja, melainkan juga turut didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini mengindikasikan bahwa kedua belah pihak merasa belum sepenuhnya puas dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Tercatat bahwa Nadiem Makarim mendaftarkan permohonan bandingnya pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026. Sementara itu, pihak JPU menyusul dengan mendaftarkan banding mereka sehari setelahnya, yaitu pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi rencana pelaporan kepada Komisi Yudisial tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah pengaduan resmi ke KY akan dilaksanakan pada awal pekan depan.
"Pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin (6/7)," ujar Ari Yusuf Amir, menggarisbawahi jadwal pelaporan yang telah ditetapkan oleh tim kuasa hukum.
Ari Yusuf Amir juga merinci identitas empat hakim yang akan menjadi subjek laporan resmi kepada Komisi Yudisial. Keempat hakim tersebut dianggap memiliki peran sentral dalam persidangan yang berujung pada vonis 10 tahun penjara.
Empat hakim yang dimaksud adalah Purwanto S Abdullah yang menjabat sebagai ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota lainnya. Tiga hakim anggota tersebut adalah Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.