HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duduk perkara terkait penangkapan Bupati Sukoharjo berinisial ETS. Penangkapan ini bermula dari adanya dugaan permintaan setoran rutin yang dilakukan ETS kepada jajaran di bawah kepemimpinannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berakar dari instruksi ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030. ETS diduga memerintahkan pengumpulan 'setoran upah pungut (UP)' dan 'setoran rutin OPD' melalui dua orang kepercayaannya.

Dua orang kepercayaan ETS yang dimaksud adalah RCH, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Untuk menjalankan perintah Bupati, RCH diketahui menginstruksikan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut. Setoran ini dikumpulkan melalui perantara bernama ND setiap triwulan, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2026.

"Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026). Praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan Bupati sebelumnya, yang merupakan suami dari ETS.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa ETS turut memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara tahunan dan pada momen pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, TRM diduga melakukan pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan melakukan markup pada pengadaan barang di Bagian Umum.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," demikian keterangan KPK. Hal ini juga senada dengan praktik yang telah berlangsung sejak masa Bupati sebelumnya.

Lebih lanjut, RCH juga tercatat turut mengumpulkan setoran pada periode tahun 2022 dan 2024, dengan jumlah total yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,6 miliar. Dana yang diterima ETS dari praktik ini disebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.

Dalam operasi penyelidikan tertutup ini, KPK berhasil mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, penyidik KPK juga turut menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda.