HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan baru terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelang pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penerapan lapisan tarif baru cukai rokok ini akan dilaksanakan pada tahun berjalan, meskipun sebelumnya target penyelesaian pembahasan sempat ditetapkan pada Mei 2026. Hingga kini, rencana kebijakan tersebut belum diajukan secara resmi ke Komisi XI DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Nanti kami masih akan bertemu dengan DPR, ini kan masih UU APBN dan lain-lain, begitu [selesai] kami akan menghadap DPR. Tetapi tahun ini akan dijalankan," terang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Analisis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengindikasikan bahwa penambahan lapisan cukai rokok kemungkinan besar akan menyasar pada kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini didasarkan pada temuan bahwa rokok ilegal yang beredar di masyarakat mayoritas berasal dari jenis SKM.
Perbedaan mendasar antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) terletak pada kebutuhan tenaga kerja. SKT membutuhkan jumlah pekerja yang lebih besar, di mana perkiraan satu orang pelinting hanya mampu memproduksi 3.000 batang rokok. Munculnya industri ilegal yang mampu memproduksi ratusan ribu batang rokok tanpa mempekerjakan ratusan pelinting menjadi perhatian utama.
Dari sisi penerimaan negara, sektor kepabeanan dan cukai baru menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada April 2026 setelah mengalami kontraksi selama kuartal pertama tahun yang sama. Salah satu faktor utama yang memengaruhi pemulihan ini adalah belum optimalnya produksi rokok.
Hingga akhir semester I/2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp152 triliun, atau sekitar 45,2% dari target yang ditetapkan sebesar Rp335 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp147 triliun.
Berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun 2026, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan, serupa dengan kondisi penerimaan pajak. Penerimaan diproyeksikan hanya akan terkumpul sebesar Rp320,6 triliun, yang berarti terdapat potensi shortfall sebesar Rp15,4 triliun.
Jika proyeksi ini terjadi, maka shortfall penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, shortfall tercatat sebesar Rp1,3 triliun, di mana penerimaan kepabeanan dan cukai hanya mencapai Rp300,28 triliun dari target APBN sebesar Rp301,6 triliun.