HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di himpunan bank milik negara (Himbara) akan dikembalikan secara bertahap ke Bank Indonesia (BI). Langkah ini menandai penarikan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sempat disebar untuk menjaga likuiditas pasar.
Dana tersebut sebelumnya telah dipindahkan dari kas pemerintah di BI ke Himbara sejak September 2025, dengan jumlah penempatan tertinggi yang sempat mencapai angka fantastis Rp300 triliun. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas negara oleh otoritas fiskal.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, membenarkan proses pengembalian ini sedang berlangsung secara bertahap. Namun, ia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai jadwal pasti maupun besaran dana yang sudah berhasil ditarik kembali hingga saat ini.
Saat dimintai konfirmasi mengenai proses pengembalian tersebut di kantor Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Prima menyatakan, "Sudah [dilakukan secara bertahap]," terang Prima kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah merespons isu mengenai pengembalian bertahap dana SAL dari Himbara ke kas BI. Pemerintah sebelumnya memang sempat menyebar dana kas tersebut untuk meningkatkan likuiditas di perbankan.
Purbaya sempat mengutarakan bahwa dana kas pemerintah yang ditempatkan di Himbara mencapai sekitar Rp300 triliun, dan batas waktu penempatan tersebut sempat diperpanjang dari Maret menjadi September 2026. Akan tetapi, ketika diminta konfirmasi lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi dengan otoritas moneter.
"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa," ujar Purbaya kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Isu ini juga telah mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengaku telah mendengar kabar mengenai rencana penarikan dana tersebut oleh pemerintah.
"Kemarin kan kita sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya ada di BI gitu kan. Kan kita punya KSSK, oleh karena itu nanti OJK bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bagaimana masa transisinya," jelas Dian Ediana Rae kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).