HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang secara periodik dari seorang tersangka baru dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut diketahui bernama Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Pemberian uang ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari implementasi program MBG. Aliran dana ini menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus korupsi yang kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan terbaru tersebut di Gedung Kejagung, Jakarta. Keterangan ini disampaikan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, kepada awak media yang meliput kasus tersebut.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan, pemberian uang dari Glory Harimas kepada mantan Kepala Badan Pangan Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bukanlah transaksi tunggal, melainkan dilakukan secara berulang. Hal ini menunjukkan adanya pola hubungan finansial yang terstruktur antara keduanya dalam konteks dugaan suap atau gratifikasi.
"Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Penyidik saat ini masih gencar melakukan penghitungan mendalam mengenai total akumulasi dana yang telah diserahkan oleh Glory Harimas kepada Dadan Hindayana selama periode berlangsungnya dugaan transaksi ilegal tersebut. Jumlah pasti nominalnya masih dalam tahap finalisasi perhitungan oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa periode pemberian uang yang terindikasi mengalir dari Glory kepada Dadan ini berlangsung cukup lama. Pemberian dana tersebut diketahui dimulai sejak tahun 2025 dan terus berlanjut hingga waktu penangkapan atau terungkapnya kasus ini.
Dikutip dari pernyataan Syarief Sulaeman Nahdi, disebutkan bahwa rentang waktu pemberian dana tersebut sangat signifikan, yakni "pemberian uang tersebut berlangsung sejak 2025 hingga saat ini." Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi ini mungkin sudah terjalin dalam waktu yang cukup lama.
Kasus ini secara keseluruhan menyoroti aspek tata kelola dan potensi penyalahgunaan wewenang terkait penentuan titik-titik distribusi atau pelaksanaan program strategis pemerintah seperti MBG. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk menguak seluruh jaringan yang terlibat.