HOTNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas dalam mengungkap jaringan narkotika internasional. Pihak kepolisian secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah penetapan DPO ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan kedua individu tersebut dalam kasus penyelundupan besar komoditas terlarang. Total barang bukti yang berhasil digagalkan dalam operasi ini mencapai 64 kilogram sabu.
Modus operandi yang diusut adalah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan lintas negara yang perlu segera diurai oleh aparat penegak hukum.
Dua nama yang kini menjadi buronan utama kepolisian adalah M Nabil Haryadi (25 tahun) dan Erwin (46 tahun). Keduanya kini menjadi fokus utama dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Untuk tersangka dengan inisial Erwin, pencarian resmi termaktub dalam Surat DPO bernomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba. Identitas fisik Erwin dideskripsikan secara rinci untuk memudahkan proses pencarian oleh tim di lapangan.
Adapun ciri-ciri fisik Erwin mencakup tinggi badan sekitar 172 sentimeter dengan berat badan mencapai 75 kilogram. Ia memiliki rambut berwarna hitam pendek lurus, serta warna mata hitam pekat.
Selain itu, Erwin digambarkan memiliki postur tubuh sedang dengan warna kulit sawo matang yang khas. Deskripsi rinci ini merupakan upaya Polri untuk mempercepat penangkapan yang bersangkutan.
Sementara itu, DPO atas nama M Nabil Haryadi terdaftar dalam Surat DPO bernomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba. Pencarian terhadap M Nabil juga dilakukan secara masif oleh unit khusus kepolisian.
M Nabil memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dan berat badan 60 kilogram. Sama seperti tersangka lainnya, ia memiliki rambut hitam pendek lurus dan mata berwarna hitam.