HOTNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah mengeluarkan putusan tegas terkait kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan beberapa waktu lalu. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa yang bernama Febrianto.

Tindakan pidana yang dilakukan Febrianto adalah pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil yang identitasnya disingkat APS. Peristiwa keji tersebut diketahui terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Palembang.

Meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman mati, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan maksimal tersebut. Keputusan ini dibacakan dalam sebuah sidang yang telah digelar pada hari Kamis, tepatnya tanggal 18 Juni 2026.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Kristanto Sahat Sianipar. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik Kota Palembang.

Hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disajikan di persidangan, Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kesalahan tersebut terkait dengan dakwaan primer yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Febrianto telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer jaksa. Hal ini mengonfirmasi bahwa perencanaan matang mendahului aksi pembunuhan terhadap korban APS.

Informasi mengenai putusan ini secara resmi telah diterima oleh publik dan media massa. "Dilansir dari detikSumbagsel, vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026)," jelas sumber tersebut.

Lebih lanjut, hakim menegaskan dasar pertimbangan hukum mereka dalam menjatuhkan hukuman tersebut. "Hakim menyatakan Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa," demikian bunyi pernyataan resmi hakim dalam putusan tersebut.

Putusan penjara seumur hidup ini menjadi penutup dari proses hukum yang berjalan, meskipun terdakwa berhasil lolos dari ancaman hukuman mati yang sempat diajukan oleh jaksa.