HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum belasan ribu unit sepeda motor listrik yang terkait dengan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya penyegelan terhadap beberapa fasilitas penyimpanan barang.
Penyegelan tersebut memang benar telah dilakukan terhadap dua gudang yang diduga menyimpan aset hasil pengadaan tersebut. Namun, Kejagung RI secara tegas membantah adanya tindakan penyitaan menyeluruh terhadap seluruh armada motor listrik yang ada di lokasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjadi narasumber utama dalam memberikan keterangan pers kepada awak media. Keterangan ini disampaikan langsung di Gedung Jampidsus Kejagung RI.
"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa proses penindakan hukum yang dilakukan terbatas pada upaya pengamanan aset, bukan penyitaan total. Tindakan ini diambil untuk memastikan barang-barang tersebut tidak hilang atau dipindahkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Lokasi gudang yang disegel berada di dua wilayah berbeda, yakni di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kedua lokasi ini menjadi titik fokus pengamanan aset oleh tim penyidik Kejagung.
Komisi IX DPR Dukung Rencana BGN Salurkan Motor Listrik untuk Kesejahteraan Guru Honorer Daerah
Secara total, terdapat estimasi sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang diamankan di dalam dua gudang yang disegel tersebut. Jumlah ini menunjukkan skala pengadaan yang sedang menjadi perhatian institusi penegak hukum.
Dikutip dari keterangan resmi tersebut, penegasan mengenai tidak dilakukannya penyitaan massal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan publik mengenai langkah-langkah prosedural yang diambil oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir dari pernyataan yang disampaikan pada Kamis (18/6/2026), fokus saat ini adalah pada pengamanan barang bukti, bukan perampasan aset secara keseluruhan sebelum adanya putusan hukum yang final.