HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah mengambil langkah pengamanan terhadap aset berupa sepeda motor listrik dalam sebuah proses pengadaan yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan ini dilakukan untuk memonitor pergerakan barang terkait kasus yang sedang ditangani oleh institusi tersebut.
Penyegelan tersebut menyasar dua lokasi gudang yang menyimpan kendaraan bermotor listrik dalam jumlah besar. Lokasi gudang yang disegel tersebut berada di wilayah Sentul dan Cikarang.
Secara total, jumlah unit sepeda motor listrik yang berhasil diamankan dan disegel oleh pihak Kejagung mencapai angka signifikan, yaitu sebanyak 17.600 unit. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dua gudang besar yang menjadi fokus pengamanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Keterangan tersebut disampaikan langsung kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta.
"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu sudah, Sentul dan Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 (unit). Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," terang Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini bukanlah penyitaan aset secara keseluruhan. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini hanya berada dalam status pengamanan sementara oleh Kejaksaan Agung.
Tujuan utama dari pengamanan ini adalah untuk memantau pergerakan dari belasan ribu unit motor listrik tersebut. Hal ini dilakukan karena kendaraan tersebut belum didistribusikan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan bahwa proses pengamanan ini akan terus berlanjut di beberapa titik lain. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset terkait pengadaan tersebut dapat termonitor dengan baik.
Kendaraan-kendaraan ini seharusnya sudah didistribusikan kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan BGN. Penahanan sementara ini diperlukan sebelum distribusi akhir dapat dilakukan.