HOTNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penetapan tersangka ini berujung pada penahanan Choirul Anwar oleh pihak kejaksaan.
Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Penyidikan yang mendalam mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang signifikan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya menjadi fokus utama dalam kasus ini. Dugaan praktik tersebut berlangsung selama periode kepemimpinan Choirul Anwar, yakni dari tahun 2016 hingga 2024.
"Tersangka CA [Choirul] diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," ujar I.G. Punia Atmaja, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, dalam siaran pers yang dikutip Jumat (24/07/2026).
Dalam menjalankan dugaan aksinya, Choirul Anwar disebut memerintahkan STN, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Accounting & Finance. Perintah tersebut terkait pencairan dana perusahaan sekaligus pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang diduga fiktif untuk kebutuhan operasional.
Lebih lanjut, pada periode tahun 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang tidak sah ini juga dikabarkan telah mendapatkan persetujuan dari MN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan yang dilakukan oleh Choirul Anwar ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Angka kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.
Dampak dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial. Penurunan kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya turut menjadi salah satu konsekuensi negatif dari praktik yang diduga dilakukan oleh mantan Dirut tersebut.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kejati Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi.