HOTNEWS.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9, telah mengambil keputusan untuk menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara di PT Asabri periode 2020-2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Keputusan penahanan ini menimbulkan reaksi dari Febrie Adriansyah sendiri.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah menyampaikan pandangannya bahwa para penyidik dinilai belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjadikannya seorang tersangka. Ia berpendapat bahwa bukti-bukti yang ada masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Febrie Adriansyah mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang terjadi. "Di Gedung Bundar [ketika dia menjabat Jampidsus] tidak pernah seperti ini," ujarnya, merujuk pada standar penanganan perkara di institusinya terdahulu.
Ia menekankan bahwa seharusnya ada keyakinan yang mendalam dari pihak penyidik dan dirinya sebagai Jampidsus bahwa suatu perkara tidak bersifat "dzalim" sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie Adriansyah, merasa bahwa proses yang dialaminya tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Febrie Adriansyah, dalam penyidikan sebuah perkara korupsi, sangat penting untuk memastikan terlebih dahulu bahwa calon tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip kehati-hatian ini menjadi sorotan utamanya.
Ia menambahkan bahwa idealnya, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara berulang kali guna memastikan kebenaran sebelum akhirnya menetapkan status tersangka pada seseorang.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie Adriansyah, mengungkapkan keyakinannya bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya adalah sebuah bentuk kriminalisasi.