HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung mengambil keputusan untuk menempatkan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Langkah ini diambil dengan pertimbangan khusus oleh pihak Kejaksaan Agung.
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga koordinator Tim 9, menjelaskan alasan pemilihan Rutan KPK. Ia menyatakan bahwa penahanan di lembaga antirasuah tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada Febrie.
"Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi," ujar Rudi Margono kepada awak media pada Jumat (24/07/2026).
Lebih lanjut, Rudi Margono menambahkan bahwa adanya sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK menjadi faktor pendukung. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," jelas Rudi Margono.
Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Keputusan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik tidak mengenakan rompi berwarna pink yang merupakan ciri khas tahanan Kejaksaan Agung saat pemeriksaan. Rudi Margono memberikan alasan terkait hal ini.
"Hal ini terjadi karena penyidik buru-buru menahan seiring dengan waktu yang sudah larut malam," terang Rudi Margono terkait tidak adanya penggunaan rompi pink.