HOTNEWS.ID - Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning kini menghadapi proses peradilan atas dugaan perusakan properti milik negara. Tindakan yang menjadi sorotan adalah pembongkaran rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di lokasi yang beralamat di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Pembongkaran properti dinas tersebut dilakukan Murnita dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan yang sedang berlangsung, di mana terdakwa terbukti sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan. Kebohongan ini terungkap secara gamblang saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dikutip dari detikjatim, pada hari Minggu, 5 Juli 2026, terungkap bahwa Murnita telah berusaha mengelak ketika aksinya kepergok warga setempat. Hal ini menjadi bagian dari kronologi yang dibeberkan oleh jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan bahwa proses perobohan bangunan tersebut menimbulkan suara dentuman keras yang cukup mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Kejadian perusakan ini tercatat terjadi pada pukul 20.00 WIB.

Suara keras akibat dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator tersebut menarik perhatian warga. Hal ini kemudian memicu adanya investigasi singkat dari tokoh masyarakat setempat.

Perhatian warga berhasil didapatkan oleh Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, yang bernama Nanang Sudibyo. Beliau menjadi salah satu saksi kunci yang mengonfirmasi kejadian pada malam hari tersebut.

"Suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator pukul 20.00 WIB sempat mengundang perhatian Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Dikutip dari detikjatim, kebohongan yang dilakukan oleh Murnita Triwidyaning terungkap secara rinci dalam pembacaan dakwaan resmi oleh jaksa. Hal ini menandakan adanya upaya penyesatan informasi terkait perusakan aset tersebut.