HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Strategi utama yang diusung adalah memperluas fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), sebuah langkah yang diambil berlawanan dengan tren kenaikan tarif visa yang mulai diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global dalam sektor pariwisata. Kemenpar berupaya menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi turis asing untuk memilih Indonesia sebagai destinasi liburan mereka.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai rencana penyesuaian tarif visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara. Hal ini disampaikan di tengah fakta bahwa negara-negara seperti Jepang, Australia, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan Belgia telah menaikkan biaya pengajuan visa mereka.

"Kami belum terinfo dari Kementerian Imigrasi mengenai peningkatan tarif. Saya rasa tidak ada rencana [menaikan visa] sejauh ini," ujar Widiyanti dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Fokus kebijakan pemerintah saat ini justru diarahkan pada upaya mempermudah akses masuk bagi wisatawan asing ke Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan daya tarik tambahan bagi calon pengunjung.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru saja menambah tiga negara ke dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Dengan penambahan ini, total terdapat 19 negara yang kini menikmati kemudahan tersebut.

Daftar negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, Vietnam, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Makau, dan Belarus.

Warga negara dari negara-negara tersebut diberikan izin tinggal maksimal selama 30 hari di Indonesia, khusus untuk keperluan wisata atau kunjungan sosial. Pengunjung juga diwajibkan untuk memastikan paspor mereka memiliki masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

"Kemudahan visa merupakan salah satu faktor paling efektif dalam meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara," Widiyanti menjelaskan pandangannya mengenai efektivitas kebijakan tersebut.