HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi tidak akan mengalami penyesuaian harga. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam sebuah acara resmi belum lama ini.

Keputusan untuk mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia kepada jajaran kementerian terkait. Hal ini disampaikan Menteri Bahlil saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18.

Lokasi pernyataan penting ini adalah di Bandarlampung, pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026, di mana sejumlah pengusaha muda berkumpul. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat mengenai biaya energi pokok.

"Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6/2026), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang merumuskan kerangka kebijakan pengelolaan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kepentingan masyarakat luas dan negara. Fokus utama kebijakan ini adalah pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara maksimal untuk menunjang kesejahteraan publik.

"Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam [SDA], yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan," katanya.

Kebijakan ini diklaim sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sebagai contoh implementasi, sektor pertambangan akan mengalami pembenahan mendalam, termasuk dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

"Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya rencana kerja dan anggaran biaya [RKAB] sektor pertambangan yang akan dibenahi," ucap dia.

Tindakan korektif dan kebijakan yang diambil ini, menurut pandangan Menteri Bahlil, bertujuan preventif untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi yang semakin melebar di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini juga dianggap sejalan dengan semangat kewirausahaan yang diusung oleh HIPMI.