HOTNEWS.ID - Tindak pidana serius terkait perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi kini menjadi sorotan aparat penegak hukum di Lampung. Kejadian spesifik yang dimaksud terjadi di wilayah Kabupaten Mesuji, di mana seekor satwa dilindungi telah dibunuh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri atau melakukan perburuan ilegal ketika menemukan keberadaan satwa liar di sekitar mereka. Tindakan semacam itu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para pelaku. Peristiwa ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Para pelaku pembunuhan tapir tersebut kini dijerat dengan pasal yang sangat tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mereka diancam menggunakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024.
Peraturan yang digunakan ini merupakan perubahan terbaru atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini bertujuan melindungi flora dan fauna langka Indonesia dari kepunahan.
Dikutip dari detikSumbagsel, Kombes Yuni Iswandari menyampaikan informasi ini pada hari Minggu, tanggal 5 Juli 2026. Informasi ini menggarisbawahi keseriusan aparat dalam menangani kasus pelanggaran konservasi.
Lebih lanjut, mengenai ancaman sanksi pidana yang menanti, Kombes Yuni Iswandari memberikan rincian hukuman yang dapat dijatuhkan. "Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).
Pesan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang masuk dalam kategori dilindungi di wilayah hukum Lampung maupun seluruh Indonesia. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera.
Dilansir dari detikSumbagsel, penting bagi warga untuk segera melaporkan penemuan satwa liar yang bermasalah kepada pihak berwenang, seperti BKSDA atau kepolisian terdekat. Hal ini merupakan langkah yang benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.