HOTNEWS.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan keprihatinannya mengenai kesiapan implementasi rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Pemerintah menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu iklim investasi pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional secara signifikan.

Regulasi mengenai penyeragaman kandungan produk tembakau ini tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru disahkan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa rekomendasi pembatasan yang ada belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik produk tembakau yang dihasilkan di Indonesia. Hal ini menjadi fokus utama kekhawatiran kementerian.

Permasalahan utama terletak pada kandungan nikotin alami tembakau lokal yang secara genetik memang memiliki kadar sangat tinggi. Tembakau Indonesia bahkan tercatat memiliki rekor tertinggi di dunia, dengan kandungan nikotin yang bisa mencapai angka 8 mg per batang.

Jika batas maksimal nikotin dipatok pada angka 1 mg, maka industri rokok dalam negeri terpaksa harus sangat bergantung pada bahan baku impor. Ketergantungan ini jelas menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi petani tembakau domestik.

Selain nikotin, aturan tersebut juga membatasi kandungan Tar dalam rokok maksimal hanya 10 miligram. Pembatasan ini dinilai sangat drastis jika dibandingkan dengan standar yang berlaku saat ini di Indonesia.

"Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55 miligram. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10 miligram, artinya semua rokok kretek ini akan tutup, tidak bisa operasional, apakah kita sudah siap?” ujar Merrijantij dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat (26/6/2026).

Kemenperin berpendapat bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kondisi teknis manufaktur saat ini. Industri disebut belum memiliki teknologi yang mumpuni untuk mereduksi kadar nikotin bawaan daun tembakau tanpa menyebabkan kerusakan kualitas produk akhir.

Di samping isu kandungan bahan, Kemenperin juga mempertanyakan klausul standarisasi yang akan mengatur penyeragaman warna serta jenis huruf atau font pada kemasan rokok. Regulasi yang terlalu kaku ini dikhawatirkan dapat mengikis identitas merek dagang yang sudah terbangun.