HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Penetapan tersangka keenam ini menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan program nasional tersebut.

Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menyatakan telah mengantongi alat bukti yang memadai untuk menjerat individu baru. Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan korupsi dalam program strategis pemerintah.

Pihak yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh otoritas penegak hukum di Jakarta pada hari Kamis, 18 Juni 2026.

"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut penjelasan resmi dari Kejagung, GHS berperan sebagai pihak swasta yang diinstruksikan oleh mantan Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH). Peran utama GHS adalah mencari mitra kerja untuk pelaksanaan Program MBG yang sedang berjalan.

Dadan Hindayana diduga memberikan perlakuan istimewa dan melawan hukum kepada Glory Sihombing. Akses khusus ini memungkinkan yayasan milik GHS untuk memperoleh titik dapur MBG, yang dikenal juga sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dia menjelaskan, Glory merupakan pihak swasta yang diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Setelah yayasan yang dipimpin GHS berhasil mendapatkan titik dapur SPPG, yayasan tersebut kemudian melakukan penjualan titik dapur tersebut kepada pihak lain. Pihak yang membeli tersebut adalah calon mitra yang berminat mendirikan dapur di lokasi yang telah dikuasai oleh yayasan GHS.

"Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," imbuhnya.