HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai kebijakan fiskal terbaru.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada agenda untuk menaikkan tarif PKB yang saat ini berlaku di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan untuk meredam keresahan publik yang muncul akibat informasi simpang siur yang beredar.
Justru, yang menjadi fokus utama usulan perubahan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Menariknya, BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya justru diusulkan untuk digratiskan sepenuhnya.
"Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan," ujar Andi Satriady Sakka dalam keterangannya di Makassar pada Kamis (18/6/2026).
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel, bahwa saat ini Bapenda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut diketahui telah melalui proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada minggu sebelumnya. Dalam diskusi tersebut, ditegaskan kembali bahwa usulan kenaikan tarif PKB tidak pernah tercantum dalam agenda pembahasan.
Perubahan substansial yang diusulkan hanya berkutat pada tarif BBNKB penyerahan pertama, yang direncanakan mengalami kenaikan dari persentase 7% menjadi 10%. Tarif ini secara spesifik akan berlaku bagi setiap transaksi pembelian kendaraan baru langsung dari pihak dealer kepada pemilik kendaraan.
Selain itu, Bapenda Sulsel juga mengajukan penyesuaian tarif untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yakni dari 7,5% menjadi 10%. Penyesuaian ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penyesuaian tarif PBBKB ini merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut memberikan batasan bahwa tarif PBBKB paling tinggi dapat ditetapkan sebesar 10 persen.