HOTNEWS.ID - Sejumlah pemangku kepentingan menyuarakan pandangan bahwa pengetatan pengawasan terhadap praktik alih daya (outsourcing) saat ini lebih mendesak dibandingkan hanya fokus pada revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026. Permenaker yang berlaku saat ini mengatur enam sektor pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan.

Sektor-sektor tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup layanan penunjang operasional di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah bersedia menerima masukan untuk meninjau kembali substansi aturan tersebut jika memang ada aspirasi yang kuat. Namun, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses evaluasi lebih lanjut dari pemerintah.

"Dari pemerintah kita melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

Menaker mengakui adanya dinamika yang terjadi selama pembahasan aturan tersebut, di mana unsur pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja terus menyampaikan berbagai masukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Kalangan buruh menekankan bahwa tata kelola pekerjaan alih daya tidak boleh hanya berhenti pada regulasi tertulis, melainkan harus fokus pada perlindungan nyata bagi para tenaga kerja di lapangan. Pengawasan terhadap penerapan praktik outsourcing dinilai menjadi isu utama yang memerlukan perhatian lebih serius.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti bahwa perlindungan bagi pekerja alih daya di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan hak-hak yang diterima oleh pegawai tetap maupun pegawai kontrak. Kondisi ini berbeda dengan praktik di negara lain yang memiliki penegakan hukum kuat terkait hak buruh.

"Seandainya praktik outsourcing itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebetulnya resistensi itu tidak akan terlalu kuat," kata Ristadi kepada Bisnis pada Kamis (18/6/2026).

Ristadi menjelaskan bahwa pekerja alih daya seharusnya mendapatkan hak-hak dasar yang setara, seperti upah minimum, jaminan sosial yang memadai, serta perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mudah. Perbedaan utama seharusnya hanya terletak pada hubungan kerja langsung dengan perusahaan penyedia, bukan pada pemenuhan hak dasar.