HOTNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengenai tenggat waktu pelaporan penilaian mandiri yang semakin dekat. Hingga kini, tercatat masih ada sekitar 17.000 PSE yang telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) namun belum menyerahkan laporan tersebut.

Peringatan ini dikeluarkan karena batas akhir penyerahan hasil penilaian mandiri profil risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, akan jatuh pada 30 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat bahwa per tanggal 27 Juni 2026, mereka telah menerima hasil penilaian mandiri untuk 206 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari berbagai PSE. Pihak Komdigi mengapresiasi partisipasi aktif dari PSE yang telah kooperatif memenuhi kewajiban regulasi ini.

Ditjen Wasdigi secara tegas mengimbau agar PSE yang belum melengkapi kewajiban ini segera bertindak cepat. "Bagi PSE yang belum menyampaikan hasil penilaian mandiri, segera lakukan pemenuhan kewajiban ini," bunyi peringatan tersebut.

Ancaman konsekuensi hukum dan administratif telah disiapkan bagi yang terlambat, termasuk potensi penetapan sebagai PLF berisiko tinggi. "Keterlambatan dapat berimplikasi pada penetapan sebagai PLF berisiko tinggi, kewajiban kepatuhan tambahan, hingga sanksi administratif," tulis Ditjen Wasdigi melalui Instagram, sebagaimana dikutip pada Senin (29/6/2026).

Dokumen laporan penilaian mandiri wajib disampaikan secara elektronik melalui alamat email spesifik, yaitu [email protected]. Batas waktu ini berlaku bagi PSE yang baru pertama kali menyampaikan laporan maupun bagi mereka yang sebelumnya telah menerima notifikasi pengembalian dan harus melakukan perbaikan.

"Pastikan laporan penilaian mandiri profil risiko PP Tunas telah dikirimkan atau diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku," ditegaskan lagi oleh Ditjen Wasdigi dalam pengumuman tersebut.

Lebih lanjut, jika PSE gagal mengirimkan penilaian mandiri hingga batas akhir 30 Juni 2026, mereka berpotensi langsung ditetapkan memiliki profil risiko tinggi. Penetapan status ini membawa implikasi berat, yaitu kewajiban memenuhi seluruh regulasi untuk PLF berisiko tinggi serta potensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi PSE yang laporannya telah diterima namun diminta perbaikan, mereka juga harus segera menindaklanjuti dan melakukan pembaruan secara komprehensif sesuai format yang diatur dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 142 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 219 Tahun 2026. Dilansir dari Bisnis.com.