HOTNEWS.ID - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Utut Adianto, menyuarakan permintaan khusus terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Permintaan tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah dan internal DPR sendiri.

Permintaan spesifik tersebut adalah agar draf final RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan atau dibuka untuk publik saat ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak negatif yang mungkin timbul.

Alasan utama di balik permintaan ini adalah kekhawatiran bahwa jika draf tersebut beredar luas, hal itu dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks di tengah masyarakat. Potensi disinformasi menjadi perhatian utama dalam proses legislasi ini.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Utut Adianto usai Komisi I DPR resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut kepada pihak pemerintah. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR.

Peristiwa penyerahan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut terjadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, tepatnya tanggal 29 Juni 2026. Momen ini menandai langkah penting dalam proses legislasi rancangan undang-undang tersebut.

Sebelum menyampaikan imbauan tentang kerahasiaan draf, Utut Adianto sempat memberikan amanat penting kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Amanat tersebut menekankan pentingnya pembentukan tim yang solid dalam proses legislasi.

"Ia awalnya berpesan kepada Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej agar membentuk tim pembentuk UU yang kuat," ujar Utut Adianto.

Permintaan untuk tidak menyebarkan draf tersebut merupakan langkah preventif yang diambil oleh pimpinan Komisi I DPR. Tujuannya adalah menjaga kualitas informasi yang beredar seputar pembahasan RUU krusial tersebut.

"Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta kepada jajarannya dan pemerintah untuk tidak membuka draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke publik," demikian pernyataan Utut Adianto mengenai isu penyebaran draf.