HOTNEWS.ID - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengumumkan bahwa kebijakan pemotongan komisi bagi layanan ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% akan diterapkan secara serentak mulai tanggal 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil tanpa melewati fase uji coba sebelumnya, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi ketentuan penyesuaian tarif ini kepada seluruh perusahaan aplikator di Indonesia. Langkah ini diharapkan memastikan bahwa semua sistem operasional internal perusahaan dapat diselaraskan tepat waktu sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini muncul setelah tercapainya kesepakatan bersama dalam sebuah pertemuan antara operator layanan dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini menjadi landasan kuat bagi implementasi regulasi baru di sektor transportasi daring.

Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kesiapan regulasi dari sisi pemerintah sudah dalam tahap matang untuk diberlakukan. Pemerintah akan memantau secara langsung respons pasar serta teknis pelaksanaan kebijakan tersebut begitu mulai diaktifkan di lapangan.

Terkait mekanisme penerapannya, Dudy menegaskan bahwa tidak akan ada masa uji coba untuk kebijakan ini. "Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy, dilansir dari Antara, Minggu (28/6/2026).

Untuk mempercepat legalitas implementasi, Kementerian Perhubungan tidak perlu menerbitkan peraturan turunan baru yang kompleks dari hulu. Otoritas hanya perlu merevisi poin batasan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022.

Regulasi lama tersebut sebelumnya mengizinkan perusahaan aplikator untuk memotong pendapatan mitra pengemudi hingga batas maksimal 20 persen. Revisi ini bertujuan memangkas persentase potongan tersebut secara signifikan.

Dudy menjelaskan tentang substansi revisi regulasi yang akan dilakukan oleh kementeriannya. "Sehingga dengan adanya komisi 8% maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” jelas Dudy.

Selain pemangkasan persentase komisi, revisi beleid ini juga akan mencakup pembaruan terkait jaminan proteksi asuransi bagi para pengemudi. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan menyeluruh terhadap regulasi keselamatan transportasi daring.