HOTNEWS.ID - Perluasan pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa kini menjadi prioritas utama yang sedang digenjot oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Agenda ini menjadi pembahasan krusial mereka dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah berjalan.
Regulasi baru ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang kuat guna memberikan jaminan kepastian bagi para investor yang berminat di sektor manufaktur.
Diharapkan, dengan adanya dukungan regulasi yang solid, pertumbuhan dan perkembangan klaster-klaster industri di luar Jawa dapat terakselerasi secara signifikan di masa mendatang.
Pertumbuhan kawasan industri di luar Jawa selama ini memang masih relatif minim jika dibandingkan dengan konsentrasi industri yang ada di pulau tersebut.
"Perluasan kawasan industri di luar Pulau Jawa menjadi salah satu agenda penting yang didorong Komisi VII DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri," demikian disampaikan oleh salah satu anggota Komisi VII DPR RI.
Regulasi ini diproyeksikan akan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan stabil, sehingga mampu menarik aliran modal masuk ke daerah-daerah yang selama ini kurang tergarap.
"Regulasi yang didorong sebagai payung hukum untuk meningkatkan kepastian investasi di sektor manufaktur tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kawasan industri di luar Pulau Jawa ke depan," kata perwakilan Komisi VII DPR RI.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan ekonomi nasional, mengurangi ketergantungan pada satu wilayah sentra industri saja.