HOTNEWS.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang nekat melintas di sejumlah jalan layang non-tol (JLNT). Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua.

Alasan utama di balik penindakan ini adalah potensi bahaya dari terpaan angin samping atau crosswind yang sangat kuat di ketinggian jalan layang. Posisi jalan yang berada di atas permukaan tanah membuat angin bertiup lebih kencang dan dapat mengganggu stabilitas sepeda motor.

"Salah satu faktor utama adalah kuatnya angin samping (crosswind) di jalan layang non tol. Posisi jalan yang berada lebih tinggi membuat terpaan angin dari samping jauh lebih kuat dibandingkan jalan di permukaan tanah," demikian kutipan dari laman Humas Polri yang disampaikan oleh Korlantas Polri, Jumat (24/07/2026).

Kondisi angin yang kencang tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan keseimbangan pengendara, terutama saat melaju dalam kecepatan tinggi. Hal ini meningkatkan risiko kehilangan kendali dan terjatuh dari ketinggian.

Selain itu, jalan layang non-tol kerap kali memiliki lebar lajur yang terbatas. Keterbatasan ruang ini tidak dilengkapi dengan bahu jalan yang memadai untuk kondisi darurat.

Apabila terjadi kendala seperti motor mati mendadak, kehilangan keseimbangan, atau bersenggolan dengan kendaraan lain, pengendara tidak memiliki ruang aman untuk bermanuver. Hal ini berpotensi memicu terjadinya kecelakaan beruntun.

Faktor lain yang turut dipertimbangkan adalah kontur jalan layang yang seringkali memiliki tanjakan dan turunan cukup curam. Perbedaan elevasi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi kendaraan roda dua.

Pada saat melewati turunan, terutama jika membawa beban berlebih atau menggunakan motor matik, pengendara rentan mengalami kesulitan mengendalikan laju kendaraan. Risiko ini semakin meningkat apabila terpaksa melakukan pengereman mendadak.

Dikutip dari laman Humas Polri.