HOTNEWS.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani oleh Polri.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat," ujar Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai posisi KPK dalam penanganan perkara korupsi.
Yusril menjelaskan lebih lanjut bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang sedang disidik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Kewenangan ini diatur secara spesifik dalam undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi KPK.
"Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah polisi ataupun jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," jelas Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan dari lembaga antirasuah.
Lebih lanjut, Yusril memaparkan bahwa KPK juga dapat mengambil alih proses penyidikan apabila penanganan suatu perkara dinilai berjalan berlarut-larut, tidak jelas arahnya, melibatkan aparat penegak hukum, atau menjadi perhatian publik yang signifikan.
"Kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor. Itu pendapat saya mengenai soal ini," ujar Yusril Ihza Mahendra. Ia menekankan pentingnya proses yang profesional dan transparan.
Yusril juga menegaskan bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional dan transparan, sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi. Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini," tegas Yusril Ihza Mahendra.