HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA). Fokus terbaru dari upaya penegakan hukum ini mengarah pada praktik pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.
Kasus yang sedang diselidiki ini secara spesifik menjerat nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Langkah penggeledahan ini menunjukkan upaya mendalam KPK dalam mengumpulkan bukti tambahan.
Pada Selasa (23/6/2026), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa yang beroperasi di Bali. Lokasi ini dipilih karena diduga memiliki peran sentral dalam fasilitasi pengurusan berbagai dokumen keimigrasian bagi para pemohon.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menelusuri alur transaksi dan penerbitan izin yang diduga bermasalah. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan layanan keimigrasian.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidikan di wilayah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penargetan kali ini adalah entitas swasta yang menyediakan layanan pengurusan dokumen.
Dilansir dari keterangan resmi KPK, Budi Prasetyo menyatakan, "Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa (23/6/2026).
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh sejumlah barang bukti penting yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Secara spesifik, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK berupa dokumen elektronik. Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pihak KPK menegaskan bahwa barang bukti elektronik yang baru diamankan tersebut akan segera didalami dan dianalisis secara mendalam. Proses pendalaman ini krusial untuk memetakan jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam memfasilitasi penerbitan izin tinggal WNA secara ilegal.