HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
OTT yang berujung pada penetapan tersangka ini terjadi pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Tidak hanya Bupati Langkat yang terjaring dalam operasi tersebut, namun juga Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan tim sukses dari Syah Afandin pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam rangkaian penindakan ini, pihak KPK dilaporkan menemukan adanya benda logam yang dinilai tidak biasa di lokasi penangkapan bersama Bupati Ondim. Penemuan ini menjadi salah satu detail menarik yang muncul selama proses OTT berlangsung.
Perkara ini secara spesifik berpusat pada dugaan tindak pidana suap yang melibatkan penerimaan uang terkait pelaksanaan proyek-proyek di wilayah Pemerintahan Kabupaten Langkat. KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap tersebut.
Hingga saat ini, KPK secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Kedua figur utama yang ditetapkan statusnya adalah Bupati Langkat aktif dan salah satu figur penting dalam tim pemenangannya.
"KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari operasi tangkap tangan (OTT)," demikian keterangan yang disampaikan oleh pihak KPK.
"KPK menemukan logam tak biasa saat OTT Ondim," tambah narasi tersebut, menyoroti salah satu temuan fisik yang ditemukan oleh tim penyidik saat melakukan pengamanan di lapangan.
Dikutip dari [Sumber Berita], Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Syah Afandin. YQB dikenal publik sebagai tim sukses dari SAF dalam ajang Pilkada Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.
Identitas resmi kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah yang pertama, Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), dan yang kedua adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), figur pendukung SAF di Pilkada 2024. KPK menduga adanya aliran dana yang tidak semestinya terkait dengan proyek pembangunan di wilayah tersebut.