HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Pengembangan kasus ini berujung pada penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Penyelidikan yang dilakukan KPK mengarah pada adanya keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap. Pemberian ini tidak hanya ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong, tetapi juga kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi adanya temuan mengenai pihak swasta lain yang diduga menyuap bupati. Penyelidikan di Rejang Lebong telah menghasilkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan ini.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait aliran dana suap tersebut. Langkah ini penting untuk memetakan seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur, di mana suap tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan juga meluas ke lingkungan pemerintahan daerah lain. Hal ini menjadi perhatian serius bagi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Peran serta pihak swasta sebagai pemberi suap juga menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini. KPK berupaya mengungkap motif dan jaringan di balik pemberian suap untuk memperkuat penindakan hukum.
Adanya dugaan suap kepada pejabat Pemkot Bengkulu membuka tabir baru dalam investigasi KPK. Hal ini mengindikasikan kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor swasta.
Dikutip dari sumber berita, pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana haram dan menyeret pelaku ke jalur hukum. KPK terus bekerja keras untuk membersihkan praktik korupsi di Indonesia.