HOTNEWS.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi untuk melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinergi ini dilakukan guna mengatasi persoalan perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat ramai diperbincangkan publik. Sesi koordinasi penting ini berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Dilansir dari Bisnis.com, langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta solusi cepat bagi para mahasiswa yang terdampak perubahan data kesejahteraan tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa data kesejahteraan sosial pada dasarnya bersifat sangat dinamis. Setiap hari selalu terjadi perubahan data di tengah masyarakat akibat adanya peristiwa kematian, pernikahan, perpindahan domisili, hingga kelahiran baru.

Oleh karena itu, pergeseran posisi desil kesejahteraan bisa terjadi secara alami akibat pembaruan data nasional yang proporsional. Hal tersebut tidak selalu disebabkan oleh adanya perubahan pendapatan atau kondisi ekonomi dari keluarga mahasiswa yang bersangkutan.

"Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul.

Proses pembaruan data ini dapat ditempuh melalui dua jalur utama yang telah disediakan oleh pemerintah. Jalur pertama adalah jalur formal menggunakan aplikasi SIKS-NG melalui operator data di tingkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Selain jalur formal, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur partisipatif secara mandiri untuk mempercepat proses pembaruan. Mahasiswa atau pihak keluarga dapat mengakses langsung aplikasi Cek Bansos guna memutakhirkan data mereka secara daring.

"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujar Gus Ipul.

Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bukanlah satu-satunya acuan tunggal untuk menentukan kelayakan penerima program KIP-K. Aturan fleksibel ini telah tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).