HOTNEWS.ID - Transformasi kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi kini tengah menanti regulasi teknis yang lebih rinci. Proses ini merupakan langkah penting dalam evolusi pasar modal Indonesia menuju struktur kepemilikan yang lebih modern dan terbuka.

Perubahan fundamental ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi implementasi demutualisasi BEI.

Salah satu dampak utama dari demutualisasi ini adalah perubahan status BEI menjadi perusahaan yang berorientasi pada perolehan laba. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan daya saing dan profesionalisme bursa di tingkat regional maupun global.

Struktur kepemilikan BEI juga akan mengalami perluasan yang signifikan setelah proses ini rampung. Perluasan ini diharapkan dapat menarik masuknya investor strategis dengan modal besar yang memiliki komitmen jangka panjang untuk memajukan ekosistem pasar modal Indonesia.

"Salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut adalah memungkinkan bursa beroperasi sebagai perusahaan berorientasi laba dengan struktur kepemilikan yang lebih luas," Dikutip dari Bisnis.com.

Dengan struktur kepemilikan yang lebih luas, muncul potensi bagi beberapa entitas penting negara dan lembaga keuangan untuk mengambil peran sebagai pemegang saham. Tiga entitas yang disebut berpotensi besar adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Danantara.

Kehadiran Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai pemegang saham diharapkan dapat memberikan stabilitas dan dukungan regulasi yang kuat terhadap operasional BEI di masa depan. Hal ini penting mengingat peran krusial kedua institusi tersebut dalam perekonomian nasional.

Sementara itu, harapan besar disematkan pada peran investor besar yang akan masuk melalui struktur kepemilikan baru. Investor-investor ini diharapkan dapat membawa inovasi dan modal yang diperlukan untuk memajukan bursa Indonesia.

"Dengan begitu, BEI diharapkan dapat menarik minat para investor besar yang berperan memajukan bursa Indonesia," Dikutip dari Bisnis.com.