HOTNEWS.ID - Aparat kepolisian baru-baru ini berhasil mengungkap praktik perjudian terselubung yang menyamar sebagai tempat hiburan keluarga di wilayah metropolitan Jakarta. Operasi penertiban ini menyasar dua lokasi berbeda yang diduga kuat menjadi sarang aktivitas ilegal tersebut.
Aksi penertiban ini dilakukan secara serentak oleh Tim Operasi (Opsnal) Subdirektorat Reserse Kriminal (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Mereka menargetkan tempat yang menggunakan kedok sebagai arena permainan anak atau yang dikenal dengan istilah Timezone untuk mengelabui pengawasan.
Peristiwa pertama terjadi di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Dissney Timezone, yang berlokasi di daerah Penjaringan. Penggerebekan di lokasi ini dilakukan pada hari Rabu malam, tanggal 10 Juni, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan di Penjaringan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar orang yang tengah asyik terlibat dalam berbagai jenis permainan judi. Pihak kepolisian mencatat total ada 33 orang yang tertangkap tangan saat operasi berlangsung.
Lokasi kedua yang menjadi sasaran operasi penegakan hukum ini berada di wilayah Jakarta Barat. Tempat tersebut dikenal dengan nama Sky Timezone dan juga digerebek pada hari yang sama dengan operasi di Jakarta Utara.
Di Sky Timezone yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, petugas juga mendapati sejumlah pengunjung yang sedang bermain judi. Mereka yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap 33 orang di lokasi yang sedang bermain beragam permainan judi," merupakan keterangan mengenai hasil tangkapan di Dissney Timezone. Hal ini mengonfirmasi skala operasi yang berhasil dilakukan di lokasi pertama.
Selain itu, mengenai penindakan di Jakarta Barat, disebutkan bahwa petugas juga menggerebek Sky Timezone yang berada di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi ini sejumlah orang tertangkap tangan sedang bermain judi di lokasi.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Penyamaran menggunakan nama tempat permainan anak menjadi modus operandi yang kini berhasil dibongkar.