HOTNEWS.ID - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Obon Tabroni, melaksanakan kunjungan kerja penting pada Senin, 22 Juni 2026. Kunjungan ini difokuskan pada isu-isu krusial di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan nasional.

Tujuan utama dari agenda tersebut adalah untuk mempererat tali silaturahmi antarpihak. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan membangun komunikasi yang lebih intensif mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Lokasi pertemuan dipilih secara strategis di Kantor DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten/Kota Bekasi. Kantor tersebut beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kedatangan Obon Tabroni tercatat terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang hari. Ia disambut dengan antusias oleh jajaran pengurus dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Gas Bumi (FSP KEP) SPSI.

Pertemuan ini memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi bagi para pekerja. Hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan diskusi bertepatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan penting.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Keputusan ini merupakan bentuk koreksi signifikan terhadap berbagai klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, Obon Tabroni menekankan pentingnya dialog terbuka dalam proses legislasi ini. Beliau menegaskan bahwa masukan dari akar rumput sangat vital untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan mencerminkan keadilan sosial.

"Tujuan utama kunjungan ini adalah mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi intensif mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan," kata Obon Tabroni.

Pertemuan ini menjadi momentum bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada wakil rakyat. Hal ini penting mengingat dampak langsung keputusan konstitusional terhadap nasib pekerja di masa depan.