HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai aksi repatriasi laba yang dilakukan oleh kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) di Indonesia. Pihak regulator menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme investasi yang lazim dan bukan pertanda mundurnya investor asing dari industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa repatriasi laba oleh KCBLN merupakan praktik yang umum terjadi. Hal ini sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba positif yang dicatatkan oleh bank-bank tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum [business as usual] dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026.
Menurut Dian, kemampuan KCBLN untuk mengirimkan laba ke kantor pusat justru menjadi indikasi positif. Ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha bank asing di Indonesia berjalan dengan sehat, menguntungkan, dan memiliki keberlanjutan.
Kondisi tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan kantor pusat bank asing terhadap prospek operasional bisnis mereka di Indonesia. Hal ini mencerminkan optimisme terhadap pasar dan regulasi yang ada.
Meskipun demikian, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap rencana repatriasi laba tersebut. Setiap rencana penarikan laba oleh kantor pusat wajib tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk dievaluasi secara cermat oleh OJK.
Selain itu, bank yang berencana melakukan repatriasi laba juga diminta untuk berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses konversi dan pengiriman dana tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
OJK juga mengimbau agar pelaksanaan repatriasi dilakukan secara bertahap dan terencana. Perhatian khusus diberikan pada kecukupan modal, likuiditas bank, serta kondisi pasar valuta asing domestik agar tetap stabil.
Di tengah dinamika tersebut, OJK menilai bahwa ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka. Hingga posisi Mei 2026, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing tercatat mencapai 24,48% dari total industri perbankan nasional.