HOTNEWS.ID - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Semarang telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian diketahui berinisial AJS, dengan rentang usia 56 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut.
Awalnya, AJS bukanlah bagian dari struktur pengurus resmi di pondok pesantren tersebut. Ia masuk ke lingkungan pesantren dengan status sebagai tamu yang kemudian menetap di sana.
Seiring berjalannya waktu, pria paruh baya tersebut mulai membangun citra diri di mata para santri dan pengelola pondok. Ia kemudian mulai memperkenalkan dirinya dengan status yang diakuinya sebagai seorang habib.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan kronologi bagaimana pelaku mendapatkan kepercayaan di pondok tersebut sebelum melancarkan aksinya. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kronologi awal keterlibatan pelaku adalah ketika ia lama-kelamaan mulai mengabdi di pondok tersebut. Setelah mengabdi, tersangka kemudian mulai mengklaim identitas dirinya sebagai seorang habib. "Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana di Mapolres Semarang.
Akibat dari aksinya, tercatat ada delapan santriwati yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AJS. Selain melakukan tindakan asusila, pelaku juga diduga menggunakan ancaman untuk menekan para korban.
Ancaman yang digunakan oleh pelaku diduga berkaitan dengan hal-hal spiritual, termasuk mengaitkannya dengan rezeki para korban. Hal ini dilakukan agar para santriwati tidak berani melaporkan perbuatan bejatnya kepada pihak lain.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai motif dan modus operandi pelaku masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.