HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi baru untuk memperketat praktik pencampuran batu bara (coal blending). Kebijakan ini bertujuan utama untuk memastikan keandalan pasokan energi bagi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) tetap stabil.

Kebijakan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sektor kelistrikan dan industri.

Selain menjaga pasokan energi, beleid ini juga dimaksudkan agar seluruh kegiatan usaha pertambangan batu bara dapat dilaksanakan secara akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kualitas komoditas dan memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan tetap optimal.

Pasal 34A dalam peraturan tersebut secara eksplisit mencantumkan ketentuan mengenai permohonan persetujuan atas kegiatan pencampuran batu bara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi wajib mengajukan permohonan persetujuan pencampuran kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi yang tersedia.

Menteri ESDM akan melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan yang diajukan oleh perusahaan penambang untuk menentukan apakah permohonan pencampuran batu bara tersebut disetujui atau ditolak. "Persetujuan pencampuran batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB," demikian kutipan Pasal 34A Ayat (5) beleid tersebut.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2026, serta mulai diberlakukan sejak 12 Juni 2026 setelah diundangkan. Sebelumnya, Menteri Bahlil sempat menyoroti bahwa produksi batu bara nasional didominasi oleh kalori rendah, sementara batu bara berkalori lebih tinggi yang krusial untuk blending di pembangkit listrik semakin terbatas.

"Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.800 sampai 6.300 itu tidak lebih dari 20%. Delapan puluh persennya itu yang medium ke bawah," katanya.

Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), Eko Prayitno, menilai penyempurnaan regulasi ini sebagai langkah positif pemerintah dalam mengintegrasikan proses persetujuan coal blending ke dalam sistem resmi yang mendukung tata kelola perusahaan yang baik. "Pencampuran batu bara yang dimaksud umumnya adalah coal blending untuk menyesuaikan spesifikasi kualitas produk agar memenuhi kebutuhan spesifik pasar atau konsumen, baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar ekspor," kata Eko Prayitno kepada Bisnis.

Eko Prayitno juga menjelaskan bahwa secara teknis, coal blending dilakukan dengan mengombinasikan batu bara berkualitas berbeda untuk menghasilkan produk akhir yang sesuai kontrak penjualan, termasuk menyesuaikan nilai kalori, kadar sulfur, dan kadar abu. PTBA meyakini perubahan regulasi ini mengarah pada simplifikasi birokrasi dan proses perizinan menjadi lebih terukur serta transparan melalui sistem informasi terintegrasi.