HOTNEWS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengumumkan mekanisme baru yang signifikan terkait tata kelola ekspor beberapa komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Kebijakan ini menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pelaksana utama dalam proses ekspor tersebut.

Kebijakan ini secara spesifik mencakup tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak tahun berjalan melalui beberapa peraturan menteri perdagangan yang telah diterbitkan.

Aturan main untuk komoditas ini tertuang dalam tiga peraturan terpisah: Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 mengenai ekspor paduan besi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menyampaikan bahwa pengaturan ekspor sawit mencakup lini produk turunan yang luas. Produk tersebut meliputi minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan seperti RBDPO dan RBDPL, minyak jelantah (UCO), hingga produk residu lainnya.

Pemerintah telah menetapkan periode transisi yang dimulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026 untuk memberikan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha. Selama masa ini, eksportir yang sudah memegang Persetujuan Ekspor (PE) masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor sesuai masa berlaku yang tertera.

Bayu Wicaksono Putro menjelaskan detail pembatasan masa berlaku PE selama periode transisi tersebut. "Jadi, misalnya Persetujuan Ekspor [PE] diterbitkan pada bulan Oktober. Seharusnya PE tersebut berlaku selama 6 bulan. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, masa berlakunya dibatasi paling lama hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, PE yang diterbitkan pada Oktober maupun November tetap hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026," ujarnya dalam sesi sosialisasi daring pada Selasa (9/6/2026).

Selama masa transisi ini, pelaku usaha diwajibkan untuk mulai menyesuaikan diri dengan menyampaikan seluruh laporan ekspor, dokumen pendukung, serta data relevan lainnya langsung kepada DSI sebagai bagian dari integrasi sistem.

Perubahan fundamental akan terjadi mulai 1 Januari 2027, di mana ekspor produk sawit hanya dapat dilakukan melalui DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk. DSI wajib memperoleh Persetujuan Ekspor dari hak pemenuhan domestic market obligation (DMO) atau melalui pengalihan hak ekspor dari perusahaan swasta.

Terkait ekspor batu bara, tata kelola baru diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas. Aturan ini mencakup delapan pos tarif yang berada di bawah kode HS 2701, HS 2702, dan HS 2703.