HOTNEWS.ID - Industri konveksi di Indonesia menyoroti perlunya perbaikan signifikan pada sistem penyampaian informasi mengenai rencana pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Permintaan ini muncul karena sosialisasi yang ada selama ini dianggap belum efektif menjangkau seluruh pelaku usaha, terutama segmen usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa informasi pemadaman yang selama ini disalurkan melalui media massa belum cukup menjangkau semua lini bisnis. Keterbatasan akses terhadap informasi menjadi tantangan utama bagi banyak pelaku usaha skala kecil.
"Poinnya, PLN tidak cukup hanya lewat media untuk menginformasikan pemadaman. Harus melibatkan jajaran kecamatan sampai tingkat RT, mengingat banyak pelaku usaha minim informasi," ujar Nandi Herdiaman kepada Bisnis pada Minggu (21/6/2026).
Pihak pengusaha konveksi mengharapkan agar pemberitahuan resmi mengenai jadwal penghentian pasokan listrik dapat disampaikan jauh hari sebelumnya. Idealnya, informasi tersebut harus diterima setidaknya satu minggu sebelum pemadaman benar-benar dilaksanakan.
Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, para pelaku usaha akan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian strategis dalam operasional harian mereka. Hal ini mencakup pengaturan ulang target produksi dan penjadwalan lembur bagi para pekerja.
"Kalau minimal satu minggu sebelumnya sudah tahu, pelaku usaha bisa mengatur waktu, termasuk melemburkan pekerja agar target produksi tetap tercapai," katanya, menekankan pentingnya antisipasi dini.
Gangguan pasokan listrik ini diklaim telah mulai memberikan dampak nyata terhadap capaian volume produksi di sektor konveksi. Berdasarkan data internal asosiasi, terjadi penurunan produksi yang signifikan akibat terhentinya mesin selama listrik padam.
"Penurunan produksi sudah mulai terasa, sekitar 10 sampai 15 persen," sebut Nandi Herdiaman, mengindikasikan kerugian yang sudah mulai terhitung.
Lebih lanjut, pemadaman listrik yang tidak terduga juga mengancam pemenuhan tenggat waktu pesanan dari para pelanggan. Keterlambatan penyelesaian akibat gangguan listrik berpotensi menimbulkan sanksi penalti sesuai kesepakatan kontrak awal.