HOTNEWS.ID - Perempuan Amanat Nasional (PUAN) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kaderisasi dan proses rekrutmen politik perempuan di internal organisasi. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan.
Keputusan MK tersebut secara tegas mewajibkan setiap partai politik untuk memastikan keterwakilan minimal 30 persen calon legislatif (caleg) yang mereka usung merupakan perempuan. Hal ini menjadi landasan utama bagi peningkatan fokus PUAN dalam pengembangan sumber daya politik perempuan.
Konsekuensi hukum dari putusan tersebut cukup signifikan, di mana partai politik yang gagal memenuhi ambang batas kuota 30% ini berpotensi menghadapi risiko diskualifikasi. Risiko tersebut berlaku spesifik untuk daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan minimum keterwakilan perempuan tersebut dalam daftar caleg mereka.
Ketua Umum PUAN, Farah Puteri Nahlia, mengonfirmasi bahwa upaya penguatan kaderisasi ini dilakukan secara masif dan terkoordinasi. Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung dari pucuk pimpinan partai.
"Pastinya (digenjot demi kuota 30 persen). Itu perintah langsung dari Ketum PAN (Zulkifli Hasan). Jadi kita akan gas terus, gaspol," kata Ketua Umum PUAN, Farah Puteri Nahlia, dalam keterangannya pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Farah Puteri Nahlia di sela-sela agenda penting organisasi. Momen tersebut bertepatan dengan acara pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PUAN yang dilaksanakan di Balai Sarbini, Jakarta Pusat.
Acara pelantikan pengurus DPP PUAN tersebut berlangsung pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Momentum ini menjadi titik awal implementasi percepatan program peningkatan kapasitas politik perempuan di tubuh organisasi.
Dikutip dari keterangan resmi, PUAN berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa kader-kader perempuan yang disiapkan mampu bersaing dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari konteks acara tersebut, penguatan ini tidak hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan perempuan di kancah politik nasional dan daerah.