HOTNEWS.ID - Sebuah perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus kekerasan penyiraman zat kimia berbahaya yang menimpa dua anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang. Pihak kepolisian setempat telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dalam insiden mengerikan ini.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui berinisial WS, yang usianya saat ini menginjak 32 tahun. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak laporan diterima.
Fakta mengejutkan kemudian terungkap di balik motif penyerangan sadis tersebut. Penyidik menemukan bahwa tersangka WS memiliki hubungan asmara terlarang dengan ibu kandung dari kedua korban yang masih kakak-beradik tersebut.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengenai perkembangan terbaru kasus ini. Pengungkapan hubungan gelap ini menjadi kunci awal untuk memahami latar belakang dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
"Iya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS," ujar AKP Tanwin Nopiansah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai hubungan personal antara pelaku dan keluarga korban yang menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini. Hubungan ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana tersebut.
"Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," tegas AKP Tanwin Nopiansah.
Informasi mengenai penetapan tersangka dan motif hubungan terlarang ini disampaikan oleh kepolisian kepada publik pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Lokasi penanganan kasus ini secara spesifik berada di wilayah hukum Polres Sumedang.
Kasus ini kini memasuki babak baru, di mana fokus penyelidikan akan diarahkan untuk mendalami bagaimana hubungan gelap tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap anak-anak yang tidak bersalah. Tindakan penyiraman air keras ini menimbulkan dampak serius pada kesehatan kedua bocah tersebut.