HOTNEWS.ID - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait isu serius mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam sekitar 50.000 pekerja di sektor industri. Ancaman ini muncul sebagai respons langsung dari kenaikan signifikan harga gas industri dalam negeri belakangan ini.
Kekhawatiran ini sebelumnya diangkat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang memperkirakan skala PHK bisa mencapai puluhan ribu orang. Pemicu utama keresahan ini adalah lonjakan harga gas industri yang diklaim telah meroket tajam dari rata-rata US$8 per MMBtu menjadi US$22 per MMBtu sejak gejolak geopolitik global meningkat tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima berbagai masukan dari asosiasi industri, pelanggan, dan serikat pekerja. Masukan tersebut berfokus pada tingginya biaya perolehan gas yang kini harus ditanggung oleh industri.
Fajriyah menjelaskan bahwa pasokan gas bagi pelanggan industri PGN saat ini dipenuhi melalui kombinasi gas pipa dan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG). PGN berkomitmen penuh untuk memastikan ketersediaan pasokan gas, baik dari pipa maupun LNG, hingga periode Juni 2026 mendatang.
Perbedaan harga yang disorot oleh serikat buruh, yakni antara US$8 per MMBtu (gas pipa) dan US$22 per MMBtu (LNG), dijelaskan secara rinci oleh PGN. "Perlu dipahami bahwa mekanisme harga LNG memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan gas pipa, karena mencakup harga pembelian LNG dari produsen LNG, biaya transportasi, penyimpanan hingga regasifikasi. Sehingga secara umum lebih tinggi dari harga gas pipa," jelas Fajriyah Usman kepada Bisnis, Rabu (24/6/2026).
Kenaikan harga LNG ini diperparah oleh dinamika pasar energi global yang dipicu oleh isu geopolitik, termasuk lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari sekitar US$64 per barel pada Januari menjadi sekitar US$117 per barel pada April 2026. Kondisi ini secara langsung meningkatkan biaya perolehan LNG yang harus dikeluarkan oleh PGN kepada para pemasok.
PGN menegaskan bahwa penyesuaian harga yang diterapkan hanya berdampak pada sekitar 21% dari total keseluruhan pasokan gas yang mereka kelola, yaitu yang berbasis LNG. Dampak paling signifikan dari penyesuaian ini dirasakan oleh pelanggan di wilayah Jawa Bagian Barat.
Sebaliknya, sekitar 79% pasokan gas lainnya, termasuk gas pipa dan suplai untuk tujuh sektor industri prioritas penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), tidak mengalami kenaikan harga. Pasokan ini tetap mengacu pada ketetapan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"PGN telah berupaya menahan dampak kenaikan biaya tersebut selama beberapa bulan di awal tahun dan baru menerapkan penyesuaian secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi menyeluruh serta koordinasi dengan kementerian terkait," imbuh Fajriyah Usman.