HOTNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti salah satu kendala signifikan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Tantangan utama ini berkaitan dengan maraknya praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat mendaftar akun di berbagai platform media sosial.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa data survei menunjukkan tingginya angka anak yang memanipulasi tanggal lahir mereka. Hal ini dilakukan demi mengakali pembatasan usia yang diberlakukan oleh penyedia layanan digital.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada 5 anak, 3 anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangannya pada Minggu (5/7/2026).

Praktik pemalsuan usia ini menjadi persoalan pelik karena mekanisme verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem internal yang dikelola oleh masing-masing platform digital. Ketergantungan pada sistem platform ini menyulitkan pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak.

Pemerintah telah secara proaktif meminta agar platform digital segera menyediakan solusi teknologi yang efektif untuk mengatasi isu verifikasi usia ini. Meskipun demikian, Nezar menekankan bahwa setiap proses identifikasi usia harus tetap memegang teguh prinsip perlindungan data pribadi pengguna.

Beberapa platform dilaporkan sudah mulai meningkatkan ketelitian sistem verifikasi mereka untuk mendeteksi ketidaksesuaian usia. Melalui pemanfaatan algoritma canggih, platform kini berupaya mengenali pola penggunaan yang mengindikasikan akun tersebut dimiliki oleh anak di bawah umur, terutama saat mereka mengakses konten yang tidak sesuai kelompok usia mereka.

Di samping dorongan penguatan teknologi pada sisi platform, Nezar menegaskan bahwa peran aktif orang tua tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan anak di dunia maya. Keterlibatan orang tua dinilai krusial untuk melengkapi upaya regulasi dan teknologi.

Lebih lanjut, pemerintah juga sedang gencar mempromosikan penerapan mekanisme akun pendamping atau parental guidance. Mekanisme ini diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif terhadap seluruh aktivitas digital yang dilakukan oleh anak-anak.

Indonesia tercatat sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi kebijakan PP TUNAS, dan kebijakan ini mulai menarik perhatian regional. Negara-negara tetangga dilaporkan sedang mempelajari langkah Indonesia dalam mengelola perlindungan anak di ruang digital.