HOTNEWS.ID - Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo setelah berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Momen pelimpahan ini menjadi titik penting karena terdakwa, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dilaporkan mendapatkan tawaran khusus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tawaran perdamaian atau restorative justice (RJ) tersebut diajukan oleh pihak jaksa sebagai salah satu opsi penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak pelapor, yaitu Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum kedua tersangka ketika mereka berada di lingkungan Kejari Jaksel pada hari Senin, tanggal 22 Juni lalu.

Selain opsi RJ, jaksa penuntut umum juga mengajukan alternatif penyelesaian lain kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus yang menjerat mereka saat ini.

Opsi kedua yang ditawarkan oleh JPU adalah kesediaan kedua tersangka untuk membuat pengakuan bersalah atas seluruh dakwaan yang disangkakan kepada mereka.

Namun, sikap tegas ditunjukkan oleh kedua tokoh tersebut, di mana mereka dikabarkan menolak tawaran perdamaian yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

"Tawaran tersebut meliputi kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian langsung dengan pihak pelapor, yaitu Presiden Joko Widodo," ungkap kuasa hukum kedua tersangka saat berada di Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Selain tawaran RJ, pihak jaksa juga mengajukan opsi lain kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa, yaitu kesediaan kedua tersangka untuk membuat pengakuan bersalah atas perkara yang menjerat mereka saat ini.