HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menerima secara resmi surat permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya, tersangka kasus tata kelola program MBG periode 2025-2026. Sony, yang juga merupakan mantan Wakil Kepala Badan Narkotika Nasional (BGN), mengajukan diri agar dapat diberikan status sebagai justice collaborator (JC).
Permohonan ini kini sedang dalam tahap pendalaman oleh pihak penegak hukum di tingkat pusat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa proses telaah sedang berlangsung.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
Penegakan Hukum Kunci Kemakmuran, Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Investor Asing
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada batas waktu (tenggat waktu) yang ditetapkan secara spesifik untuk menyelesaikan proses kajian terhadap pengajuan JC dari Sony Sonjaya. Proses ini akan berjalan paralel dengan upaya penyidik mendalami bukti yang telah terkumpul.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah memeriksa kembali dan mendalami seluruh alat bukti yang sudah berhasil diamankan penyidik terkait kasus yang menjerat Sony. "Tidak ada [tenggat waktu], kita pelajari dulu terus kami cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, kabar pengajuan JC ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti. Menurut Krisna, langkah kliennya ini diambil sebagai bentuk dukungan kooperatif untuk membantu membongkar tuntas kasus tersebut, terutama mengingat program MBG merupakan salah satu prioritas utama dari presiden.
Dilansir dari Bisnis.com, Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan informasi penting kepada penyidik dengan menyerahkan daftar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Dia telah menyetor 20 nama yang diduga terlibat kepada penyidik," ujar pengacara Krisna Murti.
Krisna Murti menambahkan bahwa daftar 20 nama tersebut kemungkinan besar bukan merupakan angka final, sebab Sony masih menyimpan nama-nama lain yang siap diungkapkan kepada tim penyidik pada pemeriksaan selanjutnya. "Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," imbuhnya.
Dalam agenda pemeriksaan berikutnya, Sony Sonjaya disebut akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai prosedur pengadaan barang yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Hal ini mencakup detail proses pengadaan aset seperti motor, perangkat teknologi informasi (IT), hingga pengadaan kaos kaki.